Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peratun) menegaskan: (1) Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1988 yang bertugas membantu presiden dalam mengelola dan
Namunpada perkembangannya Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus ("SEMA 6/1994") menyatakan bahwa: Untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh para pihak beperkara kepada Badan-badan Peradilan, maka dengan ini diberikan
Pasal1 angka 8 UU 51/2009 menyebutkan pengertian Pejabat TUN sebagai berikut: Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU 30/2014 juga memberikan pengertian mengenai Pejabat Pemerintahan yakni: Badan
RapatKoordinasi Kesekretariatan di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dipublish oleh : Lina Aulia Yasyfa, A.Md., pada tanggal 29 September 2023. Contoh Format Surat Kuasa . maka Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda menyediakan format Surat Kuasa. Badan Hukum Penggugat Tergugat dan Intervensi. Pendaftaran
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.
contoh surat kuasa peradilan tata usaha negara